KEPPRES
KEANGGOTAAN DEWAN SUMBER DAYA AIR NASIONAL
Pasal 2
Untuk memberikan dukungan administratif bagi pelaksanaan
tugas Dewan SDA Nasional, diangkat Sekretaris Dewan SDA
Nasional yang dalam hal ini dijabat oleh Direktur Jenderal
Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum.
