KEPPRES
KEANGGOTAAN DEWAN SUMBER DAYA AIR NASIONAL
Pasal 4
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, Keputusan Presiden
Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pembentukan Dewan Sumber
Daya Air Nasional dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
