KEANGGOTAAN DEWAN SUMBER DAYA AIR NASIONAL
Pasal 2
Anggota Dewan SDA Nasional dari unsur Perwakilan Pemerintah Daerah ditetapkan untuk masa jabatan selama 2 (dua) tahun.
Pasal 3
Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya Keputusan Presiden ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ra}ryat.
Pasal 4
Pada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku, Keanggotaan Dewan SDA Nasional yang berasal dari unsur Perwakilan Pemerintah Daerah yang tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 20L4 tentang Keanggotaan Dewan Sumber Daya Air Nasional, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Februarl2}lg
INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
idang Perekonomian, (
ti Lestari
SK No 000507 A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (6) Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 20l7 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 20l7 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l7 Nomor 19);
