KEPPRES
KEANGGOTAAN DEWAN SUMBER DAYA AIR NASIONAL
Pasal 2
Anggota Dewan SDA Nasional dari unsur Perwakilan Pemerintah Daerah ditetapkan untuk masa jabatan selama 2 (dua) tahun.
Anggota Dewan SDA Nasional dari unsur Perwakilan Pemerintah Daerah ditetapkan untuk masa jabatan selama 2 (dua) tahun.