KEPPRES
KEANGGOTAAN DEWAN SUMBER DAYA AIR NASIONAL
Pasal 4
Pada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku, Keanggotaan Dewan SDA Nasional yang berasal dari unsur Perwakilan Pemerintah Daerah yang tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 20L4 tentang Keanggotaan Dewan Sumber Daya Air Nasional, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
