KEANGGOTAAN DEWAN SUMBER DAYA AIR NASIONAL
Pasal 1
(1) Susunan keanggotaan Dewan Sumber Daya Air
Nasional dari unsur Pemerintah R.rsat terdiri atas: Ketua : Menteri Koordinator Bidang merangkap Kemaritiman dan Investasi' anggota Wakil Ketua : Menteri Koordinator Bidang merangkap Perekonomian; anggota Ketua Harian : Menteri Pekerjaan Umum dan merangkap Perumahan Rakyat; anggota Sekretaris : Direktur Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat; Anggota : 1. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
- Menteri Dalam Negeri;
- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
- Menteri Pertanian;
- Menteri Kesehatan;
- Menteri Perhubungan;
- MenteriPerindustrian;
- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
- Menteri Kelautan dan Perikanan;
- Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; 1 1. Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional;
- Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
- Kepala .
SK No 2ll0l2 A
PRESIDEN
- Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geolisika;
- Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana; dan
- Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional.
(2) Susunan keanggotaan Dewan Sumber Daya Air
Nasional dari unsur nonpemerintah terdiri atas:
1 . Ir. Adang Saf Ahmad, CES., Yayasan Air Adhi Eka (YAAE);
- Dr. Ir. Iman Santoso, M.Sc., Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) ;
- Dr. Ir. Mochammad Amron, M.Sc., PU-SDA., Jaringan Informasi dan Komunikasi Pengelolaan Air (JIK-PA);
- Ir. Peni Susanti, Dipl. Est., Perkumpulan Gerakan Ciliwung Bersih;
- Zulharman Djusman, S.E., Kelompok Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA);
- Dr. Ir. Andriyono Kilat Adhi, Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI);
- Ir. Johan Muliawan, Asosiasi Produsen Air Minum Kemasan Nasional (ASPARMINAS);
- Dr. Ir. John Paulus Pantouw, M.S., Yayasan Kemitraan Air Indonesia;
- Ir. Mudjiadi, M.Sc., Komite Nasional Indonesia untuk Irigasi dan Drainase (KNI-ID);
- Ir. Rachmat Hidayat, M.M., M.Sc., Asosiasi Perusahaan Air Minum dalam Kemasan Indonesia (ASPADIN);
- Dr. Subekti, S.E., M.M., Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (PERPAMSI);
- Agus Umar Yasin, S.T., Indonesian Water Assocfafion (ldWA); 13.Amik....
SK No 211013 A
PRESIDEN
Amik Purdinata, S.T., Lembaga Himpunan Kelompok Masyarakat Pengamanan Sungai "Brantas Berdaya";
Ir. Drs. Eddy Eko Susilo, M.T., Asosiasi Perusahaan Pengeboran Air Tanah Indonesia
Prof. Dr. Momon Sodik Imanudin, S.P., M.Sc., Pusat Data - Informasi Daerah Rawa dan Pesisir
Ir. Rrrba Robert Mangapul Sianipar, MSCE, MSEM, Ph.D., IPM, ASEAN Eng., APEC Erg., Persatuan Insin5rur Indonesia (PII) ;
Dr.lr. Raymond Valiant, S.T., M.T., PUB, Komite Nasional Indonesia untuk Bendungan Besar (KNTBB);
Prof. Ir. Robertus Wahyudi Triweko, Ph.D., Himpunan Ahli Teknik Hidraulik Indonesia (HATHI); dan
Prof. Dr. Drs. Waluyo Hatmoko, M.Sc., Masyarakat Hidrologi Indonesia (MHI).
Pasal 2
Anggota Dewan Sumber Daya Air Nasional dari unsur nonpemerintah diangkat untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun.
Pasal 3
Segala pendanaan yang timbul akibat ditetapkannya Keputusan Presiden ini, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Bagian Anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat.
Pasal 4
Pada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 20l9 tentang Keanggotaan Dewan Sumber Daya Air Nasional dari Unsur Pemerintah Pusat dan Nonpemerintah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 April 2024
INDONESIA,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
INDONESIA Perundang-undangan Hukum,
Djaman
SK No 211037 A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (21 Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2022 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 20L9 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l9 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6aO5);
- Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2022 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional (l.embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 88);
