KEPPRES
KEANGGOTAAN DEWAN SUMBER DAYA AIR NASIONAL
Pasal 5
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 April 2024
INDONESIA,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
INDONESIA Perundang-undangan Hukum,
Djaman
SK No 211037 A
