KEPPRES
KEANGGOTAAN DEWAN SUMBER DAYA AIR NASIONAL
Pasal 3
Segala pendanaan yang timbul akibat ditetapkannya Keputusan Presiden ini, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Bagian Anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat.
