PERPRES
DEWAN SUMBER DAYA AIR NASIONAL
Pasal 27
BAB 7 — ### KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 10 Tahun 2017 tentang Dewan Sumber
Daya Air Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 19), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
