DEWAN SUMBER DAYA AIR NASIONAL
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Dewan Sumber Daya Air Nasional yang selanjutnya
disebut Dewan SDA Nasional adalah wadah koordinasi
pengelolaan sumber daya air pada tingkat nasional.
- Kebijakan Nasional Sumber Daya Air adalah arah atau
tindakan yang diambil oleh Pemerintah untuk mencapai
tujuan pengelolaan sumber daya air.
- Pengelolaan Sumber Daya Air adalah upaya
merencanakan, melaksanakan, memantau, dan
mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumber daya
air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian
daya rusak air.
- Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan
menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pengelolaan sumber daya air.
www.peraturan.go.id
2017, No.19 -3-
- Gubernur adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah di tingkat provinsi
dan sebagai wakil Pemerintah Pusat yang ada di provinsi.
Pasal 2
(1) Koordinasi para pemangku kepentingan dalam bidang
sumber daya air dilakukan untuk memaduserasikan
berbagai kepentingan lintas sektor dan lintas wilayah.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan pada tingkat nasional, tingkat provinsi, dan
tingkat wilayah sungai.
(3) Pelaksanaan koordinasi pengelolaan sumber daya air
pada tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4) Pelaksanaan koordinasi pengelolaan sumber daya air
pada tingkat wilayah sungai sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(5) Untuk melaksanakan koordinasi pengelolaan sumber
daya air pada tingkat wilayah sungai sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dibentuk Tim Koordinasi
Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai yang
ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 3
(1) Untuk melaksanakan koordinasi Pengelolaan Sumber
Daya Air pada tingkat nasional dibentuk Dewan SDA
Nasional.
(2) Dewan SDA Nasional merupakan lembaga non struktural
yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Presiden.
(3) Dewan SDA Nasional berkedudukan di Ibukota Negara
Republik Indonesia.
www.peraturan.go.id
2017, No.19 -4-
Pasal 4
(1) Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 mempunyai tugas memberikan saran dan
pertimbangan kepada Presiden dalam menetapkan
kebijakan nasional di bidang Pengelolaan Sumber Daya
Air serta mengoordinasikan penetapan dan pelaksanaan
kebijakan nasional Pengelolaan Sumber Daya Air
antarpemangku kepentingan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Dewan SDA Nasional menyelenggarakan fungsi:
- pemberian saran dan pertimbangan kepada Presiden
dalam penetapan kebijakan nasional dan
penanganan isu strategis antarpemangku
kepentingan dalam pengelolaan sumber daya air;
- koordinasi dan sinkronisasi penetapan dan
pelaksanaan kebijakan nasional di bidang
Pengelolaan Sumber Daya Air antarpemangku
kepentingan; dan
- pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan
kebijakan nasional Pengelolaan Sumber Daya Air
antarpemangku kepentingan.
Pasal 5
(1) Susunan organisasi Dewan SDA Nasional terdiri atas:
Ketua;
Wakil Ketua;
Ketua Harian;
Anggota; dan
Sekretaris.
(2) Ketua, Wakil Ketua, Ketua Harian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c
merangkap sebagai anggota.
(3) Ketua Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a, dijabat oleh menteri yang mempunyai
www.peraturan.go.id
2017, No.19 -5-
tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan
pengendalian urusan Kementerian dalam
penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
(4) Wakil Ketua Dewan SDA Nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b, dijabat oleh menteri
yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi,
sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian
dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang
kemaritiman.
(5) Ketua Harian Dewan SDA Nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c, dijabat oleh Menteri.
(6) Sekretaris Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf e secara ex officio dijabat oleh
direktur jenderal yang menangani tugas dan fungsi di
bidang Pengelolaan Sumber Daya Air.
Pasal 6
(1) Anggota Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d berasal dari unsur
Pemerintah Pusat dan perwakilan Pemerintah Daerah
serta unsur nonpemerintah, dalam jumlah yang
seimbang atas dasar prinsip keterwakilan dalam
Pengelolaan Sumber Daya Air.
(2) Anggota Dewan SDA Nasional dari unsur Pemerintah
Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
Menteri Dalam Negeri;
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
Menteri Pertanian;
Menteri Kesehatan;
Menteri Perhubungan;
Menteri Perindustrian;
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
Menteri Kelautan dan Perikanan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
www.peraturan.go.id
2017, No.19 -6-
- Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan
Geofisika; dan
- Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.
(3) Perwakilan Pemerintah daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas 6 (enam) gubernur ditetapkan
secara bergantian untuk jangka waktu 2 (dua) tahun
yang dipilih oleh Ketua Dewan SDA Nasional berdasarkan
pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam
negeri.
(4) Perwakilan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
- 2 (dua) orang gubernur yang mewakili wilayah
Indonesia bagian barat;
- 2 (dua) orang gubernur yang mewakili wilayah
Indonesia bagian tengah; dan
- 2 (dua) orang gubernur yang mewakili wilayah
Indonesia bagian timur.
(5) Anggota Dewan SDA Nasional yang berasal dari unsur
nonpemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas organisasi atau asosiasi yang mewakili aspek
konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber
daya air, dan pengendalian daya rusak air.
(6) Keanggotaan Dewan SDA Nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Presiden.
Pasal 7
(1) Untuk membantu tugas Dewan SDA Nasional dibentuk
Sekretariat Dewan SDA Nasional, yang berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Ketua Harian Dewan SDA
Nasional melalui Sekretaris Dewan SDA Nasional.
(2) Sekretariat Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala Sekretariat.
Pasal 8
(1) Sekretariat Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (1), mempunyai tugas memberikan
www.peraturan.go.id
2017, No.19 -7-
dukungan administratif dan teknis operasional kepada
Dewan SDA Nasional.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Sekretariat Dewan SDA Nasional
menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan penyusunan rencana dan program
kerja serta laporan kegiatan Dewan SDA Nasional;
- pemberian dukungan administratif kepada Dewan
SDA Nasional;
- pemberian dukungan teknis operasional kepada
Dewan SDA Nasional;
- pelaksanaan pembinaan organisasi, administrasi
kepegawaian, keuangan, sarana dan prasarana
Dewan SDA Nasional; dan
- pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data serta
penyusunan laporan kegiatan Sekretariat Dewan
SDA Nasional.
Pasal 9
(1) Sekretariat Dewan SDA Nasional terdiri atas paling
banyak 3 (tiga) Bagian.
(2) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas
paling banyak 2 (dua) Subbagian.
Pasal 10
Di lingkungan Sekretariat Dewan SDA Nasional dapat
ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja
Sekretariat Dewan SDA Nasional diatur dengan Peraturan
Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.
www.peraturan.go.id
2017, No.19 -8-
Bagian Kesatu
Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan SDA
Nasional dari Unsur Non Pemerintah
Pasal 12
(1) Anggota Dewan SDA Nasional dari unsur nonpemerintah
diusulkan oleh kelompok organisasi atau asosiasi yang
diwakilinya melalui tata cara pemilihan secara
demokratis.
(2) Penyelenggaraan pemilihan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), difasilitasi oleh Sekretariat Dewan SDA Nasional.
Pasal 13
(1) Anggota Dewan SDA Nasional dari unsur nonpemerintah
diangkat untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun.
(2) Dalam masa keanggotaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dapat dilakukan penggantian antarwaktu
apabila yang bersangkutan:
mengundurkan diri;
meninggal dunia;
tidak melaksanakan tugasnya karena berhalangan
tetap paling sedikit selama 1 (satu) tahun;
- dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana
berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum yang tetap; atau
- ditarik kembali oleh unsur yang diwakilinya.
(3) Persyaratan anggota Dewan SDA Nasional yang berasal
dari unsur nonpemerintah diatur lebih lanjut oleh Ketua
Dewan SDA Nasional.
(4) Pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan SDA
Nasional yang berasal dari unsur nonpemerintah yang
menjalani penggantian antarwaktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), ditetapkan oleh Ketua Dewan
SDA Nasional atas usul unsur yang diwakilinya.
www.peraturan.go.id
2017, No.19 -9-
Bagian Kedua
Jabatan, Pengangkatan, dan Pemberhentian
Sekretariat Dewan SDA Nasional
Pasal 14
(1) Kepala Sekretariat merupakan jabatan struktural eselon
II.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(2) Kepala Bagian merupakan jabatan struktural eselon III.a
atau Jabatan Administrator.
(3) Kepala Subbagian merupakan jabatan struktural eselon
IV.a atau Jabatan Pengawas.
Pasal 15
(1) Kepala Sekretariat diangkat dan diberhentikan oleh
Menteri.
(2) Kepala Bagian, Kepala Subbagian, dan pegawai di
lingkungan Sekretariat Dewan SDA Nasional diangkat
dan diberhentikan oleh Menteri atas usul Kepala
Sekretariat.
TATA KERJA
Bagian Kesatu
Tata Kerja Dewan SDA Nasional
Pasal 16
(1) Dewan SDA Nasional bersidang paling sedikit 1 (satu) kali
dalam 3 (tiga) bulan.
(2) Sidang Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dipimpin oleh Ketua Dewan SDA Nasional
dan dihadiri para anggota.
(3) Dalam hal Ketua Dewan SDA Nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) berhalangan, sidang Dewan SDA
Nasional dipimpin oleh Wakil Ketua Dewan SDA
Nasional.
www.peraturan.go.id
2017, No.19 -10-
(4) Dalam hal Wakil Ketua Dewan SDA Nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berhalangan,
sidang Dewan SDA Nasional dipimpin oleh Ketua Harian
Dewan SDA Nasional.
(5) Dalam melaksanakan persidangan, Dewan SDA Nasional
dapat mengundang narasumber dari instansi
pemerintah, perguruan tinggi, lembaga swadaya
masyarakat dan/atau masyarakat terkait.
(6) Tata tertib persidangan dan tata cara pengambilan
keputusan Dewan SDA Nasional diatur lebih lanjut oleh
Ketua Dewan SDA Nasional.
Pasal 17
(1) Ketua Dewan SDA Nasional berwenang:
menetapkan rencana kerja Dewan SDA Nasional;
menetapkan tata tertib persidangan dan tata cara
pengambilan keputusan Dewan SDA Nasional;
- memimpin sidang Dewan SDA Nasional sesuai
dengan ketentuan tata tertib persidangan dan tata
cara pengambilan keputusan; dan
- menetapkan keputusan berdasarkan hasil
persidangan Dewan SDA Nasional.
(2) Ketua Dewan SDA Nasional dalam melaksanakan
kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dibantu oleh Wakil Ketua Dewan SDA Nasional.
(3) Ketua Harian Dewan SDA Nasional mempunyai tugas
melaksanakan tugas sehari-hari Ketua Dewan SDA
Nasional.
(4) Sekretaris Dewan SDA Nasional mempunyai tugas
memberi arahan kepada Kepala Sekretariat Dewan SDA
Nasional dalam rangka memfasilitasi tugas dan fungsi
Dewan SDA Nasional.
Pasal 18
(1) Untuk mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi
Dewan SDA Nasional, Ketua Dewan SDA Nasional dapat
membentuk kelompok kerja yang terdiri dari tenaga ahli,
www.peraturan.go.id
2017, No.19 -11-
pakar, dan tenaga profesional di bidang Pengelolaan
Sumber Daya Air.
(2) Ketentuan mengenai pembentukan dan tugas kelompok
kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri yang mempunyai tugas
menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan
pengendalian urusan kementerian dalam
penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1), Dewan SDA Nasional harus menyampaikan
laporan tertulis kepada Presiden paling sedikit 2 (dua) kali
dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Bagian Kedua
Tata Kerja Sekretariat Dewan SDA Nasional
Pasal 20
Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Sekretariat harus
menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi,
baik di lingkungan internal Sekretariat Dewan SDA Nasional
maupun dengan satuan organisasi lain di luar Sekretariat
Dewan SDA Nasional.
Pasal 21
Kepala Sekretariat harus mengawasi staf dan mengambil
langkah-langkah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dalam hal terjadi penyimpangan.
Pasal 22
Kepala Sekretariat harus bertanggung jawab, memimpin,
mengoordinasikan, memberikan bimbingan, dan petunjuk
bagi pelaksanaan tugas staf.
www.peraturan.go.id
2017, No.19 -12-
Pasal 23
Kepala Sekretariat harus mengikuti, mematuhi petunjuk, dan
bertanggung jawab kepada Ketua Harian Dewan SDA Nasional
serta menyampaikan laporan secara tepat waktu kepada
Ketua Harian Dewan SDA Nasional melalui Sekretaris Dewan
SDA Nasional.
Pasal 24
Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan unit organisasi
dari staf di lingkungan Sekretariat Dewan SDA Nasional harus
diolah dan dipergunakan sebagai bahan penyusunan laporan
lebih lanjut dan bahan pemberian petunjuk kepada stafnya.
PENDANAAN
Pasal 25
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas
dan fungsi Dewan SDA Nasional dibebankan kepada Anggaran
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Pasal 26
Dengan ditetapkannya Peraturan Presiden ini sampai dengan
terbentuknya Sekretariat Dewan SDA Nasional, tugas dan
fungsi kesekretariatan dilaksanakan oleh unit organisasi yang
selama ini telah memberikan dukungan administratif dan
teknis operasional dalam pelaksanaan koordinasi Pengelolaan
Sumber Daya Air.
www.peraturan.go.id
2017, No.19 -13-
Pasal 27
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Januari 2017
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Januari 2017
,
ttd.
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa sumber daya air merupakan karunia Tuhan Yang
Maha Esa untuk menjamin kelangsungan hidup yang
harus dikelola secara menyeluruh, terpadu, dan
berkelanjutan;
- bahwa untuk menjamin pengelolaan sumber daya air
yang menyeluruh, terpadu, dan berkelanjutan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Pemerintah
melakukan koordinasi antarpemangku kepentingan baik
antarkementerian/lembaga maupun unsur
nonpemerintah, perlu membentuk Dewan Sumber Daya
Air Nasional;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
www.peraturan.go.id
2017, No.19 -2-
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
