Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Koordinasi para pemangku kepentingan dalam bidang
sumber daya air dilakukan untuk memaduserasikan
berbagai kepentingan lintas sektor dan lintas wilayah.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan pada tingkat nasional, tingkat provinsi, dan
tingkat wilayah sungai.
(3) Pelaksanaan koordinasi pengelolaan sumber daya air
pada tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4) Pelaksanaan koordinasi pengelolaan sumber daya air
pada tingkat wilayah sungai sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(5) Untuk melaksanakan koordinasi pengelolaan sumber
daya air pada tingkat wilayah sungai sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dibentuk Tim Koordinasi
Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai yang
ditetapkan oleh Menteri.
