Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Dewan Sumber Daya Air Nasional yang selanjutnya
disebut Dewan SDA Nasional adalah wadah koordinasi
pengelolaan sumber daya air pada tingkat nasional.
- Kebijakan Nasional Sumber Daya Air adalah arah atau
tindakan yang diambil oleh Pemerintah untuk mencapai
tujuan pengelolaan sumber daya air.
- Pengelolaan Sumber Daya Air adalah upaya
merencanakan, melaksanakan, memantau, dan
mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumber daya
air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian
daya rusak air.
- Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan
menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pengelolaan sumber daya air.
www.peraturan.go.id
2017, No.19 -3-
- Gubernur adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah di tingkat provinsi
dan sebagai wakil Pemerintah Pusat yang ada di provinsi.
