PERPRES
DEWAN SUMBER DAYA AIR NASIONAL
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Untuk melaksanakan koordinasi Pengelolaan Sumber
Daya Air pada tingkat nasional dibentuk Dewan SDA
Nasional.
(2) Dewan SDA Nasional merupakan lembaga non struktural
yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Presiden.
(3) Dewan SDA Nasional berkedudukan di Ibukota Negara
Republik Indonesia.
www.peraturan.go.id
2017, No.19 -4-
