PERPRES
DEWAN SUMBER DAYA AIR NASIONAL
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 mempunyai tugas memberikan saran dan
pertimbangan kepada Presiden dalam menetapkan
kebijakan nasional di bidang Pengelolaan Sumber Daya
Air serta mengoordinasikan penetapan dan pelaksanaan
kebijakan nasional Pengelolaan Sumber Daya Air
antarpemangku kepentingan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Dewan SDA Nasional menyelenggarakan fungsi:
- pemberian saran dan pertimbangan kepada Presiden
dalam penetapan kebijakan nasional dan
penanganan isu strategis antarpemangku
kepentingan dalam pengelolaan sumber daya air;
- koordinasi dan sinkronisasi penetapan dan
pelaksanaan kebijakan nasional di bidang
Pengelolaan Sumber Daya Air antarpemangku
kepentingan; dan
- pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan
kebijakan nasional Pengelolaan Sumber Daya Air
antarpemangku kepentingan.
