Pasal 5
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Susunan organisasi Dewan SDA Nasional terdiri atas:
Ketua;
Wakil Ketua;
Ketua Harian;
Anggota; dan
Sekretaris.
(2) Ketua, Wakil Ketua, Ketua Harian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c
merangkap sebagai anggota.
(3) Ketua Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a, dijabat oleh menteri yang mempunyai
www.peraturan.go.id
2017, No.19 -5-
tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan
pengendalian urusan Kementerian dalam
penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
(4) Wakil Ketua Dewan SDA Nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b, dijabat oleh menteri
yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi,
sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian
dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang
kemaritiman.
(5) Ketua Harian Dewan SDA Nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c, dijabat oleh Menteri.
(6) Sekretaris Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf e secara ex officio dijabat oleh
direktur jenderal yang menangani tugas dan fungsi di
bidang Pengelolaan Sumber Daya Air.
