Pasal 6
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Anggota Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d berasal dari unsur
Pemerintah Pusat dan perwakilan Pemerintah Daerah
serta unsur nonpemerintah, dalam jumlah yang
seimbang atas dasar prinsip keterwakilan dalam
Pengelolaan Sumber Daya Air.
(2) Anggota Dewan SDA Nasional dari unsur Pemerintah
Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
Menteri Dalam Negeri;
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
Menteri Pertanian;
Menteri Kesehatan;
Menteri Perhubungan;
Menteri Perindustrian;
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
Menteri Kelautan dan Perikanan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
www.peraturan.go.id
2017, No.19 -6-
- Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan
Geofisika; dan
- Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.
(3) Perwakilan Pemerintah daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas 6 (enam) gubernur ditetapkan
secara bergantian untuk jangka waktu 2 (dua) tahun
yang dipilih oleh Ketua Dewan SDA Nasional berdasarkan
pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam
negeri.
(4) Perwakilan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
- 2 (dua) orang gubernur yang mewakili wilayah
Indonesia bagian barat;
- 2 (dua) orang gubernur yang mewakili wilayah
Indonesia bagian tengah; dan
- 2 (dua) orang gubernur yang mewakili wilayah
Indonesia bagian timur.
(5) Anggota Dewan SDA Nasional yang berasal dari unsur
nonpemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas organisasi atau asosiasi yang mewakili aspek
konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber
daya air, dan pengendalian daya rusak air.
(6) Keanggotaan Dewan SDA Nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Presiden.
