PERPRES
DEWAN SUMBER DAYA AIR NASIONAL
Pasal 7
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Untuk membantu tugas Dewan SDA Nasional dibentuk
Sekretariat Dewan SDA Nasional, yang berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Ketua Harian Dewan SDA
Nasional melalui Sekretaris Dewan SDA Nasional.
(2) Sekretariat Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala Sekretariat.
