PERPRES
DEWAN SUMBER DAYA AIR NASIONAL
Pasal 8
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Sekretariat Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (1), mempunyai tugas memberikan
www.peraturan.go.id
2017, No.19 -7-
dukungan administratif dan teknis operasional kepada
Dewan SDA Nasional.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Sekretariat Dewan SDA Nasional
menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan penyusunan rencana dan program
kerja serta laporan kegiatan Dewan SDA Nasional;
- pemberian dukungan administratif kepada Dewan
SDA Nasional;
- pemberian dukungan teknis operasional kepada
Dewan SDA Nasional;
- pelaksanaan pembinaan organisasi, administrasi
kepegawaian, keuangan, sarana dan prasarana
Dewan SDA Nasional; dan
- pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data serta
penyusunan laporan kegiatan Sekretariat Dewan
SDA Nasional.
