PERPRES
DEWAN SUMBER DAYA AIR NASIONAL
Pasal 20
Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Sekretariat harus
menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi,
baik di lingkungan internal Sekretariat Dewan SDA Nasional
maupun dengan satuan organisasi lain di luar Sekretariat
Dewan SDA Nasional.
