PERPRES
DEWAN SUMBER DAYA AIR NASIONAL
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1), Dewan SDA Nasional harus menyampaikan
laporan tertulis kepada Presiden paling sedikit 2 (dua) kali
dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Bagian Kedua
Tata Kerja Sekretariat Dewan SDA Nasional
