PERPRES
DEWAN SUMBER DAYA AIR NASIONAL
Pasal 18
(1) Untuk mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi
Dewan SDA Nasional, Ketua Dewan SDA Nasional dapat
membentuk kelompok kerja yang terdiri dari tenaga ahli,
www.peraturan.go.id
2017, No.19 -11-
pakar, dan tenaga profesional di bidang Pengelolaan
Sumber Daya Air.
(2) Ketentuan mengenai pembentukan dan tugas kelompok
kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri yang mempunyai tugas
menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan
pengendalian urusan kementerian dalam
penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
