PERPRES
DEWAN SUMBER DAYA AIR NASIONAL
Pasal 21
Kepala Sekretariat harus mengawasi staf dan mengambil
langkah-langkah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dalam hal terjadi penyimpangan.
Kepala Sekretariat harus mengawasi staf dan mengambil
langkah-langkah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dalam hal terjadi penyimpangan.