PERPRES
DEWAN SUMBER DAYA AIR NASIONAL
Pasal 27
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Januari 2017
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Januari 2017
,
ttd.
www.peraturan.go.id
