PERPRES
DEWAN SUMBER DAYA AIR NASIONAL
Pasal 26
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Dengan ditetapkannya Peraturan Presiden ini sampai dengan
terbentuknya Sekretariat Dewan SDA Nasional, tugas dan
fungsi kesekretariatan dilaksanakan oleh unit organisasi yang
selama ini telah memberikan dukungan administratif dan
teknis operasional dalam pelaksanaan koordinasi Pengelolaan
Sumber Daya Air.
www.peraturan.go.id
2017, No.19 -13-
