PERPRES
DEWAN SUMBER DAYA AIR NASIONAL
Pasal 25
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas
dan fungsi Dewan SDA Nasional dibebankan kepada Anggaran
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
