PERPRES
DEWAN SUMBER DAYA AIR NASIONAL
Pasal 24
Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan unit organisasi
dari staf di lingkungan Sekretariat Dewan SDA Nasional harus
diolah dan dipergunakan sebagai bahan penyusunan laporan
lebih lanjut dan bahan pemberian petunjuk kepada stafnya.
PENDANAAN
