PERPRES
DEWAN SUMBER DAYA AIR NASIONAL
Pasal 23
Kepala Sekretariat harus mengikuti, mematuhi petunjuk, dan
bertanggung jawab kepada Ketua Harian Dewan SDA Nasional
serta menyampaikan laporan secara tepat waktu kepada
Ketua Harian Dewan SDA Nasional melalui Sekretaris Dewan
SDA Nasional.
