PERPRES
DEWAN SUMBER DAYA AIR NASIONAL
Pasal 15
BAB 3 — JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala Sekretariat diangkat dan diberhentikan oleh
Menteri.
(2) Kepala Bagian, Kepala Subbagian, dan pegawai di
lingkungan Sekretariat Dewan SDA Nasional diangkat
dan diberhentikan oleh Menteri atas usul Kepala
Sekretariat.
TATA KERJA
Bagian Kesatu
Tata Kerja Dewan SDA Nasional
