Pasal 13
BAB 3 — JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Anggota Dewan SDA Nasional dari unsur nonpemerintah
diangkat untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun.
(2) Dalam masa keanggotaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dapat dilakukan penggantian antarwaktu
apabila yang bersangkutan:
mengundurkan diri;
meninggal dunia;
tidak melaksanakan tugasnya karena berhalangan
tetap paling sedikit selama 1 (satu) tahun;
- dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana
berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum yang tetap; atau
- ditarik kembali oleh unsur yang diwakilinya.
(3) Persyaratan anggota Dewan SDA Nasional yang berasal
dari unsur nonpemerintah diatur lebih lanjut oleh Ketua
Dewan SDA Nasional.
(4) Pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan SDA
Nasional yang berasal dari unsur nonpemerintah yang
menjalani penggantian antarwaktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), ditetapkan oleh Ketua Dewan
SDA Nasional atas usul unsur yang diwakilinya.
www.peraturan.go.id
2017, No.19 -9-
Bagian Kedua
Jabatan, Pengangkatan, dan Pemberhentian
Sekretariat Dewan SDA Nasional
