PERPRES
DEWAN SUMBER DAYA AIR NASIONAL
Pasal 12
BAB 3 — JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Anggota Dewan SDA Nasional dari unsur nonpemerintah
diusulkan oleh kelompok organisasi atau asosiasi yang
diwakilinya melalui tata cara pemilihan secara
demokratis.
(2) Penyelenggaraan pemilihan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), difasilitasi oleh Sekretariat Dewan SDA Nasional.
