PERPRES
DEWAN SUMBER DAYA AIR NASIONAL
Pasal 11
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja
Sekretariat Dewan SDA Nasional diatur dengan Peraturan
Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.
www.peraturan.go.id
2017, No.19 -8-
Bagian Kesatu
Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan SDA
Nasional dari Unsur Non Pemerintah
