KEANGGOTAAN DEWAN SUMBER DAYA AIR NASIONAL
Pasal 3
l"g{l biaya_ yang timbrrl akibat ditetapkannyapendapatan Keputusan Presiden ini, bersumber dari Anggaran dan Belanla perumahan Ratcyat- Negara Kementerian pekerjaan -*um dan
presiden Keputusan ini mulai berlaku, Keputusan !ad1 -saat Presiden Nomor 5 Tahun 2019 tentang Keanggotaan Dewan pemerintah Sumber Daya Air Nasional dari Unsur FerwakiGn Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkaa.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 2O September 2O23
INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
De Perundang-undangan dan strasi Hukum,
vanna Djaman IND
SK No 177004A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat l2l Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2022 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional, perlu
- Pasa1 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Indonesia Tahun 1945; Nomor 53 Tahun 2022 tentang Dewan 2, Peraturan Presiden Sumber Daya Air Nasional (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 88);
