KEPPRES
KEANGGOTAAN DEWAN SUMBER DAYA AIR NASIONAL
Pasal 5
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkaa.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 2O September 2O23
INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
De Perundang-undangan dan strasi Hukum,
vanna Djaman IND
SK No 177004A
