TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini, yang dimaksud dengan:
- Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut
pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh
pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam
suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-
undangan.
- Kementerian/Lembaga/Organisasi Perangkat Daerah/ Institusi lainnya, yang selanjutnya disebut K/L/D/I
adalah instansi/institusi yang menggunakan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.
- Penyedia Barang/Jasa adalah badan usaha atau orang
perseorangan yang menyediakan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya.
2019, No. 740
- Pejabat Penyelesaian Kerugian Negara yang selanjutnya
disingkat PPKN adalah Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang memiliki kewenangan
untuk menyelesaikan kerugian negara.
- Bendahara Pengeluaran yang selanjutnya disingkat BP adalah orang yang ditunjuk untuk menerima,
menyimpan, menyimpan, membayarkan,
menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara dalam rangka
pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
pada kementerian/lembaga.
- Bendahara Pengeluaran Pembantu yang selanjutnya
disingkat BPP adalah orang yang ditunjuk untuk
membantu BP untuk melaksanakan pembayaran kepada yang berhak guna kelancaran pelaksanaan kegiatan
tertentu.
- Tim Penyelesaian Kerugian Negara yang selanjutnya
disingkat TPKN adalah tim yang bertugas memproses
penyelesaian kerugian negara di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
- Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara yang
selanjutnya disebut Majelis adalah para pejabat/pegawai yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Kepala Badan
Nasional Penanggulangan Bencana untuk menyampaikan
pertimbangan dan pendapat penyelesaian kerugian negara.
- Kerugian Negara adalah kekurangan uang, surat
berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja
maupun lalai.
- Tuntutan Perbendaharaan adalah proses tuntutan yang
dilakukan terhadap bendahara pengeluaran/ bendahara
pengeluaran pembantu dengan tujuan untuk menuntut penggantian atas suatu kerugian yang diderita oleh
negara sebagai akibat langsung atau pun tidak langsung
dari suatu perbuatan melanggar hukum atau kelalaian dalam pelaksanaan tugas kewajibannya.
2019, No. 740 -4-
- Tuntutan Ganti Kerugian adalah suatu proses tuntutan
yang dilakukan terhadap pegawai aparatur sipil negara bukan bendahara dan/atau penyedia barang/jasa yang
melaksanakan kerja untuk kepentingan Badan Nasional
Penanggulangan Bencana dengan tujuan untuk menuntut penggantian atas suatu Kerugian Negara
sebagai akibat langsung ataupun tidak langsung dari
suatu perbuatan melanggar hukum atau kelalaian dalam pelaksanaan tugas kewajibannya.
- Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak yang
selanjutnya disingkat SKTJM adalah surat keterangan yang menyatakan kesanggupan dan/atau pengakuan
bahwa Kerugian Negara menjadi tanggung jawabnya dan
bersedia mengganti Kerugian Negara dimaksud.
- Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian
Sementara yang selanjutnya disebut SKP2KS adalah surat yang dibuat oleh Kepala Badan Nasional
Penanggulangan Bencana dalam hal SKTJM tidak
mungkin diperoleh.
- Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian
yang selanjutnya disebut SKP2K adalah surat keputusan
yang ditetapkan oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang mempunyai kekuatan
hukum tetap tentang pembebanan penggantian Kerugian
Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
- Surat Keputusan Pembebanan Sementara adalah surat
keputusan yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana untuk BP/BPP tentang
pembebanan penggantian sementara atas Kerugian
Negara sebagai dasar untuk melaksanakan sita jaminan.
- Surat Keputusan Pembebanan adalah surat keputusan
yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan yang mempunyai kekuatan hukum final tentang pembebanan
penggantian Kerugian Negara terhadap bendahara.
- Sita Jaminan adalah penyitaan yang dilakukan oleh pengadilan atas barang bergerak atau tidak bergerak
2019, No. 740
milik tergugat untuk menjamin adanya tuntutan hak dari
pemohon sita.
- Surat Keterangan Tanda Lunas yang selanjutnya disebut
SKTL adalah surat keterangan yang ditandatangani oleh
Kepala BNPB setelah Kerugian Negara dilunasi ke Kas Negara sesuai dengan jumlah dan jangka waktu yang
tercantum dalam SKTJM, SKP2KS, atau SKP2K.
- Tim Ad Hoc adalah tim yang dibentuk oleh pejabat eselon II di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan
Bencana untuk membantu TPKN dalam menyelesaikan
Kerugian Negara.
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana, yang
selanjutnya disingkat BNPB adalah lembaga pemerintah
nonkementerian setingkat menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Badan Penanggulangan Bencana Daerah, yang
selanjutnya disingkat BPBD adalah badan pemerintah daerah yang melakukan penyelenggaraan
penanggulangan bencana di daerah.
Pasal 2
(1) Penyelesaian Kerugian Negara meliputi:
Tuntutan Perbendaharaan; dan
Tuntutan Ganti Kerugian.
(2) Tuntutan perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a berlaku bagi BP/BPP.
(3) Tuntutan Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b berlaku bagi:
pegawai ASN di lingkungan BNPB;
pegawai ASN di lingkungan BPBD, K/L/D/I
penerima anggaran dari DIPA BNPB;
- penyedia barang/jasa yang melaksanakan kerja
untuk kepentingan BNPB, BPBD dan K/L/D/I.
2019, No. 740 -6-
Pasal 3
(1) Penyelesaian Kerugian Negara dapat diselesaikan dengan
cara:
penggantian secara tunai; dan
penggantian dengan cara mengangsur dengan menandatangani SKTJM disertai jaminan yang
memadai.
(2) Penyelesaian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak dapat diganti dengan barang dan
spesifikasi yang sama.
(3) Penggantian secara tunai sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a tidak memungkinkan, maka penggantian
dilakukan secara angsuran maksimal 2 (dua) tahun
dengan cara sebagai berikut:
- BP/BPP melakukan pemotongan gaji,
menyetorkannya ke rekening Kas Negara, dan menyampaikan bukti penyetorannya kepada
Sekretaris Utama u.p. Kepala Biro Keuangan;
- BP/BPP yang bersangkutan menyetorkan angsuran ke rekening Kas Negara dan menyampaikan bukti
penyetorannya kepada Sekretaris Utama u.p. Kepala
Biro Keuangan;
- pemotongan gaji melalui KPPN dan menyampaikan
fotokopi SPM/SP2D gaji yang tertera potongan
pengembalian Kerugian Negara kepada Kepala Biro Keuangan;
- dalam hal pegawai ASN memasuki masa pensiun,
maka Sekretaris Utama menerbitkan surat pemberitahuan kepada cabang PT Taspen setempat
dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja
setelah surat keputusan penghentian pembayaran
dicantumkan bahwa yang bersangkutan masih
mempunyai utang kepada negara; atau
- dalam hal penggantian melewati batas waktu 2 (dua)
tahun, maka TPKN wajib memperbarui SKTJM.
2019, No. 740
(4) Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
disertai dengan kuasa untuk menjual barang yang dijadikan jaminan.
Pasal 4
(1) Informasi terjadinya Kerugian Negara bersumber dari:
- hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh atasan
langsung;
hasil pengawasan Inspektorat Utama;
pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan;
laporan tertulis yang bersangkutan;
informasi tertulis dari masyarakat secara
bertanggung jawab;
perhitungan ex officio; dan/atau
pelapor secara tertulis.
(2) Perhitungan ex officio sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf f dilakukan oleh pejabat yang ditetapkan atas
uang, surat berharga, dan/atau barang milik
negara/daerah yang menjadi tanggung jawab pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain yang berada
dalam pengampuan, melarikan diri, atau meninggal
dunia.
(3) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan
sebagai dasar bagi pimpinan unit kerja dalam melakukan
tindak lanjut ganti Kerugian Negara dan wajib dikelola oleh setiap pimpinan unit kerja.
Pasal 5
(1) Pimpinan unit kerja wajib segera meneliti apakah
informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
berhubungan dengan kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya.
2019, No. 740 -8-
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pimpinan unit kerja wajib meneliti kembali hal-hal tersebut untuk ditindaklanjuti.
(3) Dalam melakukan penelitian sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), pimpinan unit kerja dapat membentuk Tim Ad Hoc untuk membantu TPKN dalam menyelesaikan
Kerugian Negara.
(4) Keanggotaan Tim Ad Hoc sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) terdiri dari tiga orang yang berasal dari unsur:
pejabat administrator;
pejabat pengawas; dan
pelaksana.
(5) Penelitian yang dilakukan oleh Tim Ad Hoc dituangkan
dalam laporan hasil pemeriksaan yang meliputi:
jumlah Kerugian Negara;
pegawai ASN dan penyedia barang/jasa yang
bertanggung jawab atas terjadinya Kerugian Negara; dan
- bukti dokumen.
(6) Pimpinan unit kerja melaporkan pelaksanaan tugas Tim
Ad Hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada
Kepala BNPB dengan tembusan kepada TPKN untuk
diproses lebih lanjut.
(7) Kepala BNPB segera menugaskan TPKN untuk
menindaklanjuti setiap kasus Kerugian Negara dalam
waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak menerima
laporan.
Pasal 6
(1) Dalam menyelesaikan Kerugian Negara, Kepala BNPB
membentuk TPKN.
(2) TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
sekretaris utama sebagai ketua;
inspektur utama sebagai wakil ketua;
2019, No. 740
kepala biro keuangan sebagai sekretaris;
inspektur sebagai wakil sekretaris; dan
anggota dari unit kerja terdiri atas inspektorat
utama, biro keuangan, biro hukum dan kerja sama,
biro umum, dan bidang lain terkait.
(3) TPKN melakukan pemeriksaan Kerugian Negara dalam
waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah dibentuk.
(4) TPKN memiliki tugas dan wewenang:
menyusun kronologi terjadinya Kerugian Negara;
menginventarisasi kasus Kerugian Negara;
menghitung jumlah Kerugian Negara;
mengumpulkan dan melakukan verifikasi bukti-
bukti pendukung terjadinya Kerugian Negara;
- menginventarisasi harta kekayaan milik bendahara, pegawai ASN bukan bendahara, atau pejabat lain
yang dapat dijadikan sebagai jaminan penyelesaian Kerugian Negara;
menyelesaikan Kerugian Negara melalui SKTJM;
menatausahakan penyelesaian Kerugian Negara; dan
menyampaikan laporan perkembangan penyelesaian
Kerugian Negara kepada pimpinan instansi.
(5) Dalam melaksanakan tugasnya, TPKN dibantu oleh
Sekretariat TPKN.
2019, No. 740 -10-
Bagian Kesatu
Verifikasi dan Penilaian Kerugian Negara
Pasal 7
Dalam hal berdasarkan pemeriksaan atas Kerugian Negara
BP/BPP diduga menimbulkan Kerugian Negara, Kepala BNPB selaku Pengguna Anggaran BNPB membebastugaskan
sementara BP/BPP dari jabatannya dan menetapkan
penggantinya.
Pasal 8
(1) TPKN berdasarkan penugasan dari Sekretaris Utama
menindaklanjuti dengan mengumpulkan dokumen dan
menyelesaikan verifikasi dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak menerima penugasan dari
Sekretaris Utama.
(2) TPKN menyampaikan laporan hasil verifikasi Kerugian
Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada
Kepala BNPB sesuai dengan format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Kepala BNPB menyampaikan laporan hasil verifikasi
Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Badan Pemeriksa Keuangan dalam waktu paling
lama 7 (tujuh) hari kerja sejak menerima laporan dari
TPKN.
(4) TPKN mengumpulkan dan melakukan verifikasi dokumen
sebagai berikut:
- surat keputusan pengangkatan sebagai bendahara
atau sebagai pejabat yang melaksanakan fungsi
kebendaharaan;
- berita acara pemeriksaan kas/barang;
2019, No. 740
register penutupan buku kas/barang;
surat keterangan tentang sisa uang yang belum dipertanggungjawabkan dari Pengguna Anggaran/
Kuasa Pengguna Anggaran;
surat keterangan bank tentang saldo kas di bank bersangkutan;
fotokopi/rekaman buku kas umum bulan yang
bersangkutan yang memuat adanya kekurangan kas;
- surat tanda lapor dari kepolisian dalam hal Kerugian
Negara mengandung indikasi tindak pidana;
- berita acara pemeriksaan tempat kejadian perkara
dari kepolisian dalam hal Kerugian Negara terjadi
karena pencurian atau perampokan; dan
- surat keterangan ahli waris dari kelurahan atau
pengadilan.
(5) TPKN mencatat Kerugian Negara dalam Daftar Kerugian
Negara sesuai dengan format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(6) Badan Pemeriksa Keuangan melakukan pemeriksaan
atas Laporan Kerugian Negara berdasarkan Laporan Hasil Verifikasi Kerugian Negara.
Bagian Kedua Penyelesaian Kerugian Negara Melalui Penerbitan Surat
Keterangan Tanggung Jawab Mutlak
Pasal 9
(1) Dalam hal hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan
menunjukkan telah terjadi Kerugian Negara dengan
terbukti adanya perbuatan melawan hukum baik sengaja
maupun lalai, Badan Pemeriksa Keuangan mengeluarkan surat kepada BNPB untuk memproses penyelesaian
Kerugian Negara melalui SKTJM.
(2) Dalam hal hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan
menunjukkan tidak terdapat perbuatan melawan hukum
2019, No. 740 -12-
baik sengaja maupun lalai, Badan Pemeriksa Keuangan
mengeluarkan surat kepada Kepala BNPB untuk menghapus kasus Kerugian Negara dan
mengeluarkannya dari Daftar Kerugian Negara.
(3) TPKN meminta BP/BPP untuk membuat dan
menandatangani SKTJM.
(4) Pembuatan dan penandatanganan SKTJM oleh BP/BPP
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima
surat dari Badan Pemeriksa Keuangan.
(5) Bentuk dan isi SKTJM sesuai dengan format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
Pasal 10
Dalam hal kasus Kerugian Negara diperoleh berdasarkan
pemeriksaan yang dilakukan oleh aparat pengawasan
fungsional yang sedang melakukan tugasnya pada BNPB dan dalam proses pemeriksaan tersebut BP/BPP bersedia
mengganti Kerugian Negara, BP/BPP membuat dan
menandatangani SKTJM di hadapan pemeriksa yang bersangkutan.
Pasal 11
(1) Dalam hal BP/BPP menandatangani SKTJM, yang
bersangkutan wajib menyerahkan jaminan senilai
Kerugian Negara kepada TPKN dalam bentuk dokumen yang meliputi:
- bukti kepemilikan barang dan/atau kekayaan lain
atas nama BP/BPP; dan
- surat kuasa menjual barang dan/atau kekayaan lain
yang dijaminkan oleh BP/BPP.
(2) SKTJM yang telah ditandatangani oleh BP/BPP
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b
tidak dapat ditarik kembali.
2019, No. 740
(3) Surat kuasa dari BP/BPP sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b diberlakukan setelah Badan Pemeriksa Keuangan mengeluarkan Surat Keputusan Pembebanan.
Pasal 12
Penggantian Kerugian Negara oleh BP/BPP dilakukan secara
tunai dalam waktu paling lama 40 (empat puluh) hari kerja
sejak penandatanganan SKTJM.
Bagian Ketiga
Penyelesaian Kerugian Negara Melalui Penerbitan Surat Keputusan Pembebanan Kerugian Negara Sementara
Pasal 13
(1) Kepala BNPB menetapkan pembebanan sementara
kepada BP/BPP, jika BP/BPP tidak bersedia menandatangani SKTJM atau tidak dapat menjamin
pengembalian Kerugian Negara.
(2) Pembebanan sementara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan dalam waktu paling lama 7 (tujuh)
hari kerja sejak BP/BPP tidak bersedia menandatangani
SKTJM.
(3) Kepala BNPB menyampaikan SKP2KS sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada Badan Pemeriksa
Keuangan sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 14
(1) Pelaksanaan sita jaminan diajukan oleh Kepala BNPB
kepada instansi yang berwenang melakukan penyitaan
dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah
diterbitkannya Surat Keputusan Pembebanan Sementara.
(2) Pelaksanaan sita jaminan dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundangan-undangan.
2019, No. 740 -14-
Pasal 15
(1) Badan Pemeriksa Keuangan mengeluarkan Surat
Keputusan Pembebanan apabila:
- jangka waktu untuk mengajukan keberatan telah
terlampaui dan bendahara tidak mengajukan keberatan;
- bendahara mengajukan keberatan tetapi ditolak;
atau
- telah melampaui jangka waktu paling lama 40
(empat puluh) hari sejak ditandatangani SKTJM
namun Kerugian Negara belum diganti sepenuhnya.
(2) Surat Keputusan Pembebanan disampaikan kepada
bendahara melalui atasan langsung bendahara atau
kepala kantor/satuan kerja bendahara dengan tembusan kepada pimpinan instansi yang bersangkutan dengan
tanda terima dari bendahara.
(3) Surat Keputusan Pembebanan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) telah mempunyai kekuatan hukum yang
bersifat final.
Bagian Kesatu
Penyelesaian Kerugian Negara Melalui Penerbitan Surat
Keterangan Tanggung Jawab Mutlak
Pasal 16
(1) TPKN dalam menghitung Kerugian Negara, dapat
mengikutsertakan anggota tim dari Inspektorat Utama.
(2) TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada PPKN.
(3) Dalam hal terbukti ada perbuatan melawan hukum baik
sengaja maupun lalai, Kepala BNPB menugaskan TPKN untuk penyelesaian kerugian negara melalui SKTJM.
2019, No. 740
(4) Bentuk dan isi SKTJM sesuai dengan format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
Pasal 17
(1) Dalam hal Kerugian Negara sebagai akibat perbuatan
melanggar hukum, pegawai ASN bukan bendahara dan/atau penyedia barang/jasa wajib mengganti
Kerugian Negara dalam waktu paling lama 90 (sembilan
puluh) hari kalender sejak SKTJM ditandatangani dan menyampaikan bukti penyetorannya ke TPKN dan biro
keuangan.
(2) Dalam hal Kerugian Negara sebagai akibat kelalaian,
pegawai ASN bukan bendahara dan/atau penyedia
barang/jasa wajib mengganti kerugian negara dalam waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak
SKTJM ditandatangani dan menyampaikan bukti
penyetorannya per bulan dikirimkan kepada TPKN dan biro keuangan.
(3) PPKN wajib melakukan pemantauan atas ketaatan
pegawai ASN bukan bendahara dan/atau penyedia barang/jasa dalam melakukan pembayaran sesuai
dengan SKTJM.
(4) Dalam hal pegawai ASN bukan bendahara dan/atau
penyedia barang/jasa melalaikan kewajiban pembayaran
sesuai dengan SKTJM, PPKN menyampaikan teguran
tertulis.
(5) Bentuk dan isi Surat Teguran sesuai dengan format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
(6) Dalam hal pegawai ASN bukan bendahara dan/atau
penyedia barang/jasa tidak mengganti kerugian dalam
jangka waktu yang telah ditentukan, pegawai ASN bukan
bendahara dan/atau penyedia barang/jasa dimaksud dinyatakan wanprestasi.
2019, No. 740 -16-
Bagian Kedua
Penyelesaian Kerugian Negara Melalui Penerbitan Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara
Pasal 18
(1) SKTJM yang belum ditindaklanjuti dan/atau tidak dapat
menjamin pengembalian Kerugian Negara, TPKN
merekomendasikan kepada Kepala BNPB untuk menerbitkan SKP2KS kepada yang bersangkutan dengan
tembusan kepada pimpinan unit kerja terkait sesuai
dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini.
(2) Kepala BNPB menerbitkan SKP2KS dalam waktu paling
lama 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima laporan dari
TPKN.
(3) PPKN menyampaikan SKP2KS kepada pegawai ASN
bukan bendahara dan/atau penyedia barang/jasa.
(4) Pegawai ASN bukan bendahara dan/atau penyedia
barang/jasa yang diduga menyebabkan Kerugian Negara,
dapat mengajukan keberatan pembelaan secara tertulis
kepada Kepala BNPB dengan tembusan kepada TPKN dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja
sejak diterimanya SKP2KS dengan disertai bukti
pendukung.
(5) Penggantian Kerugian Negara berdasarkan penerbitan
SKP2KS dibayarkan secara tunai dalam waktu paling
lama 90 (sembilan puluh) hari sejak diterbitkannya SKP2KS.
Pasal 19
(1) SKP2KS mempunyai kekuatan hukum untuk
pelaksanaan sita jaminan.
(2) Pelaksanaan sita jaminan dilakukan oleh panitia urusan
piutang negara.
(3) Pihak pegawai ASN bukan bendahara dan/atau penyedia
barang/jasa dapat menerima atau mengajukan keberatan
2019, No. 740
SKP2KS dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari
kerja sejak diterimanya SKP2KS.
(4) Keberatan disampaikan secara tertulis kepada PPKN
dengan disertai bukti.
(5) Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban pihak
yang merugikan/pengampu/yang memperoleh hak/ ahli
waris untuk mengganti Kerugian Negara.
Bagian Ketiga
Penyelesaian Kerugian Negara Melalui Majelis
Pasal 20
(1) Dalam rangka penyelesaian Kerugian Negara, PPKN
membentuk Majelis.
(2) Jumlah anggota Majelis terdiri dari 3 (tiga) orang atau
paling banyak 5 (lima) orang.
(3) Anggota Majelis yang dibentuk oleh PPKN terdiri atas:
pejabat pada Sekretariat Utama;
pejabat pada Inspektorat Utama; dan
pegawai lain yang diperlukan sesuai dengan
keahliannya.
(4) Majelis mempunyai tugas memeriksa dan memberikan
pertimbangan kepada PPKN terhadap:
- penyelesaian atas kekurangan uang, surat berharga,
dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai pegawai ASN bukan
bendahara dan/atau penyedia barang/jasa;
- penggantian Kerugian Negara setelah pegawai ASN bukan bendahara dan/atau penyedia barang/jasa
dinyatakan wanprestasi; dan
- penyelesaian Kerugian Negara yang telah diterbitkan
SKP2KS.
(5) Dalam melaksanakan tugas, Majelis melakukan sidang.
Pasal 21
(1) Dalam hal hasil sidang terbukti bahwa kekurangan uang,
surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan
2019, No. 740 -18-
perbuatan melanggar hukum atau lalai pegawai ASN
bukan bendahara dan/atau penyedia barang/jasa, Majelis menetapkan putusan hasil sidang berupa
pertimbangan penghapusan.
(2) Tata cara penghapusan dilaksanakan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 22
(1) Dalam hal hasil sidang merekomendasikan bahwa
kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang
disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai pegawai ASN bukan bendahara dan/atau penyedia
barang/jasa, Majelis dapat memerintahkan TPKN melalui
PPKN untuk melakukan pemeriksaan kembali dan menyampaikan hal yang perlu mendapat perhatian dalam
pemeriksaan kembali.
(2) Setelah melakukan pemeriksaan kembali sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), TPKN melalui PPKN
menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kembali kepada Majelis disertai dengan dokumen pendukung.
(3) PPKN menindaklanjuti putusan Majelis melalui proses
penyelesaian Kerugian Negara melalui pertimbangan penghapusan, penerbitan SKTJM atau SKP2KS.
(4) Tata cara penghapusan dilaksanakan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
(1) Dalam sidang untuk penyelesaian penggantian Kerugian
Negara terhadap pegawai ASN bukan bendahara
dan/atau penyedia barang/jasa dinyatakan wanprestasi,
Majelis menetapkan putusan berupa pertimbangan
penerbitan SKP2K oleh PPKN.
(2) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan
dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja
sejak Majelis menetapkan putusan.
(3) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada:
2019, No. 740
Badan Pemeriksa Keuangan;
Majelis;
panitia urusan piutang negara; dan
pegawai ASN bukan bendahara dan/atau penyedia
barang/Jasa.
Pasal 24
(1) Dalam sidang untuk penyelesaian Kerugian Negara yang
telah diterbitkan SKP2KS, yang tidak ada pengajuan
keberatan dari pegawai ASN bukan bendahara dan/atau
penyedia barang/jasa, Majelis menetapkan putusan pertimbangan penerbitan SKP2K.
(2) Penyelesaian Kerugian Negara yang telah diterbitkan
SKP2KS, yang diajukan keberatan dari pegawai ASN bukan bendahara dan/atau penyedia barang/jasa,
apabila Majelis memperoleh cukup bukti, Majelis memutuskan:
menolak seluruhnya;
menerima seluruhnya; atau
menerima dan/atau menolak sebagian.
(3) Dalam hal dalam sidang Majelis belum memperoleh
cukup bukti, Majelis dapat menugaskan TPKN melalui PPKN untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap
materi yang terkait dengan Kerugian Negara yang terjadi.
Pasal 25
(1) SKP2K diterbitkan dalam waktu paling lama 14 (empat
belas) hari kerja sejak Majelis menetapkan putusan hasil sidang.
(2) PPKN melakukan pengawasan atas pelaksanaan SKP2K.
(3) SKP2K mempunyai hak mendahulu.
(4) Bentuk dan isi SKP2K sesuai dengan format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
2019, No. 740 -20-
Pasal 26
(1) Dalam hal sidang Majelis memutuskan menerima
keberatan dari pegawai ASN bukan bendahara dan/atau
penyedia barang/jasa, Majelis memberikan pertimbangan
kepada PPKN untuk melakukan:
pembebasan penggantian Kerugian Negara;
penghapusan uang, surat berharga, dan/atau
barang milik negara yang berada dalam penguasaan pegawai ASN bukan bendahara dan/atau penyedia
barang/jasa dan atau yang digunakan dalam
penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(2) Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), PPKN:
menerbitkan surat keputusan pembebasan penggantian Kerugian Negara; dan
mengusulkan penghapusan uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam
penguasaan pegawai ASN bukan bendahara
dan/atau penyedia barang/jasa dan/atau yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas
pemerintahan.
(3) Surat keputusan pembebasan penggantian Kerugian
Negara diterbitkan dalam waktu paling lama 14 (empat
hari) hari kerja sejak Majelis menetapkan putusan hasil
sidang.
Bagian Keempat
Penentuan Nilai Kerugian Negara
Pasal 27
(1) Dalam rangka penyelesaian Kerugian Negara, dilakukan
penentuan nilai atas berkurangnya:
- barang milik negara yang berada dalam penguasaan pegawai ASN bukan bendahara dan/atau penyedia
barang/jasa; dan/atau
- barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan pegawai ASN bukan bendahara
2019, No. 740
dan/atau penyedia barang/jasa yang digunakan
dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(2) Penentuan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didasarkan pada:
- nilai buku; atau
- nilai wajar atas barang yang sejenis.
(3) Dalam hal baik nilai buku maupun nilai wajar dapat
ditentukan, nilai barang yang digunakan adalah nilai yang paling tinggi di antara kedua nilai tersebut.
Bagian Kelima Penagihan dan Penyetoran
Pasal 28
(1) Penagihan dalam rangka penyelesaian Kerugian Negara
dilakukan atas dasar:
SKTJM;
SKP2KS; atau
SKP2K.
(2) Penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan surat penagihan yang diterbitkan oleh
PPKN dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak SKTJM, SKP2KS, atau SKP2K ditetapkan.
(3) Bentuk dan isi Surat Penagihan sesuai dengan format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
Pasal 29
(1) Pegawai ASN bukan bendahara dan/atau penyedia
barang/jasa yang telah melakukan penyetoran ganti
Kerugian Negara ke Kas Negara sesuai dengan jumlah
dan jangka waktu yang tercantum dalam SKTJM, SKP2KS, atau SKP2K, dinyatakan telah melakukan
pelunasan dengan SKTL yang ditandatangani oleh PPKN.
(2) Dalam hal SKTL diterbitkan atas dasar pelunasan
SKTJM, pemberian SKTL kepada pegawai ASN bukan
2019, No. 740 -22-
bendahara dan/atau penyedia barang/jasa disertai
dengan pengembalian dokumen yang terkait dengan penyerahan barang jaminan.
(3) Dalam hal terdapat harta kekayaan pegawai ASN bukan
bendahara dan/atau penyedia barang/jasa telah disita atas dasar SKP2KS atau SKP2K, pemberian SKTL kepada
pegawai ASN bukan bendahara dan/atau penyedia
barang/jasa disertai dengan surat permohonan pencabutan sita atas harta kekayaan kepada instansi
yang berwenang.
(4) SKTL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
kepada:
Badan Pemeriksa Keuangan;
Majelis;
pegawai ASN bukan bendahara dan/atau penyedia
barang/jasa; dan
- panitia urusan piutang negara.
(5) Bentuk dan isi SKTL sesuai dengan format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 30
(1) Berdasarkan SKTL sebagaimana dimaksud dalam Pasal
29, PPKN mengusulkan penghapusan uang, surat
berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan pegawai ASN bukan bendahara
dan/atau penyedia barang/jasa dan atau yang
digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(2) Tata cara penghapusan dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 31
(1) Dalam hal dapat dibuktikan bahwa jumlah Kerugian
Negara yang telah ditagih ternyata lebih besar dari pada
yang seharusnya, pegawai ASN bukan bendahara
dan/atau penyedia barang/jasa dapat mengajukan permohonan pengurangan tagihan negara.
2019, No. 740
(2) Dalam hal pegawai ASN bukan bendahara dan/atau
penyedia barang/jasa telah melakukan penyetoran ke Kas Negara, pegawai ASN bukan bendahara dan/atau
penyedia barang/jasa dapat mengajukan permohonan
pengembalian kelebihan setoran Kerugian Negara atas dasar pengurangan tagihan.
(3) Tata cara pengembalian kelebihan tagihan negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Bagian Keenam
Penyerahan Upaya Penagihan Kerugian Negara kepada
Instansi yang Menangani Pengurusan Piutang Negara
Pasal 32
Kepala BNPB menyerahkan upaya penagihan Kerugian Negara
kepada panitia urusan piutang negara berdasarkan SKP2K
yang diterbitkan atas penggantian Kerugian Negara yang dinyatakan wanprestasi dalam waktu paling lama 30 (tiga
puluh) hari sejak SKP2K diterbitkan.
Pasal 33
Dalam hal pegawai ASN bukan bendahara dan/atau penyedia
barang/jasa tidak dapat mengganti Kerugian Negara dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam SKP2K, Kepala BNPB
menyerahkan upaya penagihan Kerugian Negara kepada
panitia urusan piutang negara.
Pasal 34
Penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara kepada panitia
urusan piutang negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal
32 dan Pasal 33 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2019, No. 740 -24-
DALUWARSA
Pasal 35
(1) Kewajiban BP/BPP, pegawai ASN bukan bendahara,
dan/atau penyedia barang/jasa untuk membayar ganti
rugi, menjadi daluwarsa apabila dalam waktu paling
lama 5 (lima) tahun sejak diketahuinya Kerugian Negara tersebut atau dalam waktu paling lama 8 (delapan) tahun
sejak terjadinya Kerugian Negara tidak dilakukan
penuntutan ganti Kerugian Negara terhadap yang bersangkutan.
(2) Tanggung jawab pengampu/yang memperoleh hak/ahli
waris untuk membayar ganti Kerugian Negara dari BP/BPP, pegawai ASN bukan bendahara, dan/atau
penyedia barang/jasa menjadi hapus apabila:
- dalam waktu paling lama 3 (tiga) tahun telah lewat
sejak keputusan pengadilan yang menetapkan
pengampuan kepada BP/BPP/pegawai ASN bukan bendahara/penyedia barang/jasa;
- sejak yang bersangkutan diketahui melarikan diri;
atau
- meninggal dunia tidak diberitahukan oleh pejabat
yang berwenang tentang Kerugian Negara.
Pasal 36
Kepala BNPB melaporkan penyelesaian Kerugian Negara
kepada Badan Pemeriksa Keuangan dalam waktu paling lama
60 (enam puluh) hari setelah Tuntutan Ganti Kerugian dinyatakan selesai.
2019, No. 740
Pasal 37
Akuntansi dan pelaporan keuangan dalam rangka penyelesaian Kerugian Negara dilaksanakan sesuai standar
akuntansi pemerintahan.
Pasal 38
Dalam hal terdapat kasus Kerugian Negara yang mengalami
kesulitan dalam penagihannya/penanganannya, Kepala BNPB atau Sekretaris Utama Selaku Kuasa Pengguna Anggaran
wajib melakukan penagihan dan peringatan secara tertulis
kepada pihak yang melakukan Kerugian Negara sebanyak 3 (tiga) kali dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja.
Pasal 39
Dalam hal penagihan dan peringatan secara tertulis tersebut
tidak dipatuhi oleh pihak yang melakukan Kerugian Negara, Kepala BNPB atau Sekretaris Utama Selaku Kuasa Pengguna
Anggaran menyerahkan Kerugian Negara tersebut melalui
kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang setempat.
Pasal 40
Penyerahan Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 39, dilakukan untuk Kerugian Negara dalam kategori:
daluwarsa;
pelaku telah meninggal dunia;
pelaku melarikan diri;
pelaku di bawah pengampuan;
pelaku tidak mampu dari segi ekonominya; dan/atau
pelaku tidak diketahui alamatnya.
Pasal 41
Kepala BNPB atau Sekretaris Utama Selaku Kuasa Pengguna
Anggaran dalam melimpahkan kasus Kerugian Negara yang macet kepada kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang
2019, No. 740 -26-
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, dengan dilengkapi
dokumen:
laporan Kerugian Negara oleh TPKN;
SKTJM;
SKP2K yang ditetapkan oleh Kepala BNPB;
surat menyurat antara penyerah piutang dengan
penanggung hutang yang berkaitan dengan usaha
penagihan melalui surat peringatan I, surat peringatan II, dan surat peringatan III; dan
- dokumen lainnya yang diperlukan.
SANKSI
Pasal 42
(1) BP/BPP yang dikenai proses tuntutan perbendaharaan
dan pegawai ASN bukan bendahara dan/atau penyedia
barang/jasa yang dikenakan proses Tuntutan Ganti
Kerugian dan dinyatakan bersalah dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Dalam hal pimpinan unit kerja tidak melaporkan dan
tidak menindaklanjuti Kerugian Negara yang terjadi di
lingkungannya atau membiarkan dan tidak
menindaklanjuti temuan pemeriksaan, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(3) Putusan pidana tidak membebaskan:
BP/BPP dari tuntutan perbendaharaan; dan
pegawai ASN bukan bendahara dan/atau penyedia
barang/jasa dari Tuntutan Ganti Kerugian.
2019, No. 740
Pasal 43
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 19
Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara
di Lingkungan BNPB, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 44
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
2019, No. 740 -28-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 April 2019
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Juli 2019
,
ttd.
2019, No. 740
2019, No. 740 -30-
2019, No. 740
2019, No. 740 -32-
2019, No. 740
2019, No. 740 -34-
2019, No. 740
2019, No. 740 -36-
2019, No. 740
2019, No. 740 -38-
2019, No. 740
2019, No. 740 -40-
2019, No. 740
2019, No. 740 -42-
2019, No. 740
.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata
Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain, perlu
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang
Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat
Lain (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5934);
- Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019 tentang Badan
Nasional Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1);
- Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara
Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Terhadap Bendahara
2019, No. 740 -2-
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 147);
- Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan atas
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2008 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1441);
