PERBAN
TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
Pasal 19
BAB 6 — MEKANISME PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) SKP2KS mempunyai kekuatan hukum untuk
pelaksanaan sita jaminan.
(2) Pelaksanaan sita jaminan dilakukan oleh panitia urusan
piutang negara.
(3) Pihak pegawai ASN bukan bendahara dan/atau penyedia
barang/jasa dapat menerima atau mengajukan keberatan
2019, No. 740
SKP2KS dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari
kerja sejak diterimanya SKP2KS.
(4) Keberatan disampaikan secara tertulis kepada PPKN
dengan disertai bukti.
(5) Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban pihak
yang merugikan/pengampu/yang memperoleh hak/ ahli
waris untuk mengganti Kerugian Negara.
Bagian Ketiga
Penyelesaian Kerugian Negara Melalui Majelis
