PERBAN
TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
Pasal 20
BAB 6 — MEKANISME PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Dalam rangka penyelesaian Kerugian Negara, PPKN
membentuk Majelis.
(2) Jumlah anggota Majelis terdiri dari 3 (tiga) orang atau
paling banyak 5 (lima) orang.
(3) Anggota Majelis yang dibentuk oleh PPKN terdiri atas:
pejabat pada Sekretariat Utama;
pejabat pada Inspektorat Utama; dan
pegawai lain yang diperlukan sesuai dengan
keahliannya.
(4) Majelis mempunyai tugas memeriksa dan memberikan
pertimbangan kepada PPKN terhadap:
- penyelesaian atas kekurangan uang, surat berharga,
dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai pegawai ASN bukan
bendahara dan/atau penyedia barang/jasa;
- penggantian Kerugian Negara setelah pegawai ASN bukan bendahara dan/atau penyedia barang/jasa
dinyatakan wanprestasi; dan
- penyelesaian Kerugian Negara yang telah diterbitkan
SKP2KS.
(5) Dalam melaksanakan tugas, Majelis melakukan sidang.
