PERBAN
TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
Pasal 21
BAB 6 — MEKANISME PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Dalam hal hasil sidang terbukti bahwa kekurangan uang,
surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan
2019, No. 740 -18-
perbuatan melanggar hukum atau lalai pegawai ASN
bukan bendahara dan/atau penyedia barang/jasa, Majelis menetapkan putusan hasil sidang berupa
pertimbangan penghapusan.
(2) Tata cara penghapusan dilaksanakan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
