Pasal 22
BAB 6 — MEKANISME PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Dalam hal hasil sidang merekomendasikan bahwa
kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang
disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai pegawai ASN bukan bendahara dan/atau penyedia
barang/jasa, Majelis dapat memerintahkan TPKN melalui
PPKN untuk melakukan pemeriksaan kembali dan menyampaikan hal yang perlu mendapat perhatian dalam
pemeriksaan kembali.
(2) Setelah melakukan pemeriksaan kembali sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), TPKN melalui PPKN
menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kembali kepada Majelis disertai dengan dokumen pendukung.
(3) PPKN menindaklanjuti putusan Majelis melalui proses
penyelesaian Kerugian Negara melalui pertimbangan penghapusan, penerbitan SKTJM atau SKP2KS.
(4) Tata cara penghapusan dilaksanakan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
