PERBAN
TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
Pasal 23
BAB 6 — MEKANISME PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Dalam sidang untuk penyelesaian penggantian Kerugian
Negara terhadap pegawai ASN bukan bendahara
dan/atau penyedia barang/jasa dinyatakan wanprestasi,
Majelis menetapkan putusan berupa pertimbangan
penerbitan SKP2K oleh PPKN.
(2) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan
dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja
sejak Majelis menetapkan putusan.
(3) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada:
2019, No. 740
Badan Pemeriksa Keuangan;
Majelis;
panitia urusan piutang negara; dan
pegawai ASN bukan bendahara dan/atau penyedia
barang/Jasa.
