Pasal 24
BAB 6 — MEKANISME PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Dalam sidang untuk penyelesaian Kerugian Negara yang
telah diterbitkan SKP2KS, yang tidak ada pengajuan
keberatan dari pegawai ASN bukan bendahara dan/atau
penyedia barang/jasa, Majelis menetapkan putusan pertimbangan penerbitan SKP2K.
(2) Penyelesaian Kerugian Negara yang telah diterbitkan
SKP2KS, yang diajukan keberatan dari pegawai ASN bukan bendahara dan/atau penyedia barang/jasa,
apabila Majelis memperoleh cukup bukti, Majelis memutuskan:
menolak seluruhnya;
menerima seluruhnya; atau
menerima dan/atau menolak sebagian.
(3) Dalam hal dalam sidang Majelis belum memperoleh
cukup bukti, Majelis dapat menugaskan TPKN melalui PPKN untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap
materi yang terkait dengan Kerugian Negara yang terjadi.
