PERBAN
TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
Pasal 38
BAB 9 — PENGHAPUSAN KERUGIAN NEGARA
Dalam hal terdapat kasus Kerugian Negara yang mengalami
kesulitan dalam penagihannya/penanganannya, Kepala BNPB atau Sekretaris Utama Selaku Kuasa Pengguna Anggaran
wajib melakukan penagihan dan peringatan secara tertulis
kepada pihak yang melakukan Kerugian Negara sebanyak 3 (tiga) kali dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja.
