PERBAN
TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
Pasal 37
BAB 8 — PELAPORAN PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN
Akuntansi dan pelaporan keuangan dalam rangka penyelesaian Kerugian Negara dilaksanakan sesuai standar
akuntansi pemerintahan.
