PERBAN
TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
Pasal 36
BAB 8 — PELAPORAN PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN
Kepala BNPB melaporkan penyelesaian Kerugian Negara
kepada Badan Pemeriksa Keuangan dalam waktu paling lama
60 (enam puluh) hari setelah Tuntutan Ganti Kerugian dinyatakan selesai.
2019, No. 740
