PERBAN
TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
Pasal 35
(1) Kewajiban BP/BPP, pegawai ASN bukan bendahara,
dan/atau penyedia barang/jasa untuk membayar ganti
rugi, menjadi daluwarsa apabila dalam waktu paling
lama 5 (lima) tahun sejak diketahuinya Kerugian Negara tersebut atau dalam waktu paling lama 8 (delapan) tahun
sejak terjadinya Kerugian Negara tidak dilakukan
penuntutan ganti Kerugian Negara terhadap yang bersangkutan.
(2) Tanggung jawab pengampu/yang memperoleh hak/ahli
waris untuk membayar ganti Kerugian Negara dari BP/BPP, pegawai ASN bukan bendahara, dan/atau
penyedia barang/jasa menjadi hapus apabila:
- dalam waktu paling lama 3 (tiga) tahun telah lewat
sejak keputusan pengadilan yang menetapkan
pengampuan kepada BP/BPP/pegawai ASN bukan bendahara/penyedia barang/jasa;
- sejak yang bersangkutan diketahui melarikan diri;
atau
- meninggal dunia tidak diberitahukan oleh pejabat
yang berwenang tentang Kerugian Negara.
