PERBAN
TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
Pasal 39
BAB 9 — PENGHAPUSAN KERUGIAN NEGARA
Dalam hal penagihan dan peringatan secara tertulis tersebut
tidak dipatuhi oleh pihak yang melakukan Kerugian Negara, Kepala BNPB atau Sekretaris Utama Selaku Kuasa Pengguna
Anggaran menyerahkan Kerugian Negara tersebut melalui
kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang setempat.
