PERBAN
TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
Pasal 40
BAB 9 — PENGHAPUSAN KERUGIAN NEGARA
Penyerahan Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 39, dilakukan untuk Kerugian Negara dalam kategori:
daluwarsa;
pelaku telah meninggal dunia;
pelaku melarikan diri;
pelaku di bawah pengampuan;
pelaku tidak mampu dari segi ekonominya; dan/atau
pelaku tidak diketahui alamatnya.
