PERBAN
TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
Pasal 41
BAB 9 — PENGHAPUSAN KERUGIAN NEGARA
Kepala BNPB atau Sekretaris Utama Selaku Kuasa Pengguna
Anggaran dalam melimpahkan kasus Kerugian Negara yang macet kepada kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang
2019, No. 740 -26-
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, dengan dilengkapi
dokumen:
laporan Kerugian Negara oleh TPKN;
SKTJM;
SKP2K yang ditetapkan oleh Kepala BNPB;
surat menyurat antara penyerah piutang dengan
penanggung hutang yang berkaitan dengan usaha
penagihan melalui surat peringatan I, surat peringatan II, dan surat peringatan III; dan
- dokumen lainnya yang diperlukan.
SANKSI
