PERBAN
TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
Pasal 42
(1) BP/BPP yang dikenai proses tuntutan perbendaharaan
dan pegawai ASN bukan bendahara dan/atau penyedia
barang/jasa yang dikenakan proses Tuntutan Ganti
Kerugian dan dinyatakan bersalah dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Dalam hal pimpinan unit kerja tidak melaporkan dan
tidak menindaklanjuti Kerugian Negara yang terjadi di
lingkungannya atau membiarkan dan tidak
menindaklanjuti temuan pemeriksaan, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(3) Putusan pidana tidak membebaskan:
BP/BPP dari tuntutan perbendaharaan; dan
pegawai ASN bukan bendahara dan/atau penyedia
barang/jasa dari Tuntutan Ganti Kerugian.
2019, No. 740
