PERBAN
TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
Pasal 43
BAB 11 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 19
Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara
di Lingkungan BNPB, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
