Pasal 8
BAB 5 — MEKANISME PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) TPKN berdasarkan penugasan dari Sekretaris Utama
menindaklanjuti dengan mengumpulkan dokumen dan
menyelesaikan verifikasi dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak menerima penugasan dari
Sekretaris Utama.
(2) TPKN menyampaikan laporan hasil verifikasi Kerugian
Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada
Kepala BNPB sesuai dengan format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Kepala BNPB menyampaikan laporan hasil verifikasi
Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Badan Pemeriksa Keuangan dalam waktu paling
lama 7 (tujuh) hari kerja sejak menerima laporan dari
TPKN.
(4) TPKN mengumpulkan dan melakukan verifikasi dokumen
sebagai berikut:
- surat keputusan pengangkatan sebagai bendahara
atau sebagai pejabat yang melaksanakan fungsi
kebendaharaan;
- berita acara pemeriksaan kas/barang;
2019, No. 740
register penutupan buku kas/barang;
surat keterangan tentang sisa uang yang belum dipertanggungjawabkan dari Pengguna Anggaran/
Kuasa Pengguna Anggaran;
surat keterangan bank tentang saldo kas di bank bersangkutan;
fotokopi/rekaman buku kas umum bulan yang
bersangkutan yang memuat adanya kekurangan kas;
- surat tanda lapor dari kepolisian dalam hal Kerugian
Negara mengandung indikasi tindak pidana;
- berita acara pemeriksaan tempat kejadian perkara
dari kepolisian dalam hal Kerugian Negara terjadi
karena pencurian atau perampokan; dan
- surat keterangan ahli waris dari kelurahan atau
pengadilan.
(5) TPKN mencatat Kerugian Negara dalam Daftar Kerugian
Negara sesuai dengan format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(6) Badan Pemeriksa Keuangan melakukan pemeriksaan
atas Laporan Kerugian Negara berdasarkan Laporan Hasil Verifikasi Kerugian Negara.
Bagian Kedua Penyelesaian Kerugian Negara Melalui Penerbitan Surat
Keterangan Tanggung Jawab Mutlak
